Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Universitas Tarumanagara (UNTAR) merupakan mekanisme pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh calon mahasiswa melalui pendidikan formal sebelumnya di perguruan tinggi lain dan/atau melalui pengalaman profesional yang relevan dengan program studi yang dituju. Pelaksanaan RPL di Universitas Tarumanagara (UNTAR) dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga capaian pembelajaran dan pengalaman yang dimiliki dapat dikonversi ke dalam kredit akademik tanpa mengharuskan mahasiswa mengulang perkuliahan dari tahap awal, sesuai dengan kurikulum yang berlaku serta nilai-nilai Universitas Tarumanagara.
Pelaksanaan RPL di Universitas Tarumanagara mencakup dua jalur, yaitu jalur alih jenjang dan jalur profesional. Jalur alih jenjang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekuivalensi mata kuliah dari perguruan tinggi asal, sedangkan jalur profesional dilakukan melalui penilaian portofolio yang mencerminkan capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja yang relevan.
Pedoman Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A dapat diakses dan diunduh melalui tautan berikut: