Panduan Penyelenggaraan Program Mentoring UNTAR

Pembelajaran di perguruan tinggi tidak hanya berlangsung melalui penyampaian materi oleh dosen, tetapi juga melalui interaksi, latihan, diskusi, dan pendampingan yang membantu mahasiswa membangun pemahamannya secara aktif. Setiap mahasiswa memiliki kemampuan awal, kecepatan belajar, dan kebutuhan pendampingan yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memperoleh bantuan akademik secara lebih terarah.

 

Program mentoring akademik merupakan salah satu bentuk pendampingan yang dapat mendukung kebutuhan tersebut. Melalui interaksi antarmahasiswa, peserta mentoring dapat memperoleh penjelasan tambahan, mendiskusikan materi, melatih keterampilan, dan mengatasi kesulitan belajar. Meskipun demikian, mentoring tetap merupakan bagian dari proses pembelajaran yang dilaksanakan di bawah arahan dan pengawasan dosen serta tidak menggantikan peran dan kewenangan dosen. Kegiatan mentoring juga memberikan pengalaman belajar yang bernilai bagi mahasiswa yang bertugas sebagai mentor. Melalui kegiatan tersebut, mentor dapat memperkuat penguasaan materi sekaligus mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama, memimpin, dan menyelesaikan permasalahan. Dengan demikian, program mentoring memberikan manfaat bagi mentor maupun mahasiswa peserta mentoring.

 

Dalam konteks pembelajaran berbasis capaian, mentoring perlu diarahkan untuk mendukung ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) yang relevan. Bentuk pendampingan, materi, metode, dan kegiatan perlu disesuaikan dengan rancangan pembelajaran serta kebutuhan mahasiswa. Mentor membantu memperkuat proses belajar, sedangkan penetapan materi, metode penilaian, nilai akhir, dan keputusan akademik tetap menjadi kewenangan dosen.

 

Penyelenggaraan program mentoring di lingkungan Universitas Tarumanagara dapat berbeda sesuai dengan bidang ilmu, mata kuliah, metode pembelajaran, fasilitas, serta kebutuhan masing-masing fakultas, program studi, laboratorium, atau unit penyelenggara. Fleksibilitas tersebut tetap perlu disertai tata kelola yang jelas agar kegiatan mentoring dilaksanakan secara terencana, adil, dan bertanggung jawab.

 

Atas dasar itu, Panduan Penyelenggaraan Program Mentoring Akademik Universitas Tarumanagara disusun sebagai acuan bersama yang mencakup ruang lingkup mentoring, persyaratan dan penetapan mentor, pelaksanaan kegiatan, hak dan kewajiban, etika, dokumentasi, serta pemantauan dan evaluasi. Panduan ini diharapkan memberikan kejelasan bagi unit penyelenggara, dosen, mentor, dan mahasiswa peserta mentoring sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. Ketentuan teknis dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap unit dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dalam panduan ini.

 

Lembaga Pembelajaran dan Inovasi Akademik (LPIA) memandang bahwa keberhasilan program mentoring terutama ditentukan oleh kualitas pendampingan dan manfaatnya bagi proses pembelajaran. Oleh karena itu, kegiatan perlu didokumentasikan, dipantau, dan dievaluasi secara berkala sebagai dasar pemberian umpan balik serta perbaikan program.

 

Kami berharap panduan ini dapat mendorong terselenggaranya program mentoring akademik yang terarah, kolaboratif, berintegritas, dan berkelanjutan. Semoga program ini memberikan manfaat bagi seluruh sivitas akademika serta turut memperkuat mutu pembelajaran dan budaya akademik di Universitas Tarumanagara.

 


Panduan Penyelenggaraan Program Mentoring Akademik UNTAR dapat diakses dan diunduh melalui tautan berikut:

https://bit.ly/PanduanProgramMentoringUNTAR